"PERAN PEMUDA DALAM MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA"
Jumat, 30 Desember 2016
Kamis, 03 November 2016
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
EKONOMI KOPERASI
Disusun
Oleh :
Bryan
Yosafat Girsang 21215409
Mohammad
Emir Akram Karta Adiwijaya 24215279
Nessha
Zhafira 27215681
Siti
Ainur Ruva Maulidiah 26215593
Kelas : 2EB13
Dosen : Tuti Eka Asmarani
UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika
dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama
“De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan
Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1
(Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
· Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan
yang demokratis,
· Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan
otonomi,
· Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Awal Sejarah
Koperasi
Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya. Dan Ide pergerakan itu di buat oleh Raden Aria Wiriatmadja.
Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi.Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto,
Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka
bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan
pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas,
dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan
beberapa berdirinya koperasi seperti ;
Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada
tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan
Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di
Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana,
karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang tersebut
pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No.
91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di
perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI)
yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka
mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di
Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III
di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain
:
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini
adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari
pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka
mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus
maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila
dibandingkan dengan badan usaha lain.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang
dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana terlontar dari seorang peserta. Mengapa
jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang
menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,
dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit
berkembang di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan
perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak
pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan
memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis
berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi
Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta
atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka
mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini
memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani
berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke
berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok
Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk
pembinaan dan perundang-undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang? Padahal jarak
antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal
jaraknya tidak terlalu jauh. Hal ini dikarenakan banyak kurangnya informasi
mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang
oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA
yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang
menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan
disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam
kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA :
Sabtu, 08 Oktober 2016
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh :
Bryan Yosafat Girsang 21215409
Mohammad Emir Akram Karta Adiwijaya 24215279
Nessha Zhafira 27215681
Siti Ainur Ruva Maulidiah 26215593
Kelas : 2EB13
Dosen : Tuti Eka Asmarani
UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok
PTA 2016/2017
Depok
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluarga atau sebuah badan usaha
yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan.
PERBEDAAN FILOSOSFI LAMBANG KOPERASI LAMA DAN LAMBANG KOPERASI BARU
Lambang
koperasi lama
Filosofi Lambang Koperasi Lama :
·
Gerigi
Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
·
Rantai
(di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
·
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
·
Timbangan:
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
·
Bintang
dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi
·
Pohon
beringin: Simbol kehidupan
·
Koperasi
Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi
Negara lain
·
Warna
Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Baru
:
a.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan
perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan
teknologi;
b.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
d. Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif
oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak
jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang
diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut
minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih,
mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
- Rapat
Garis Besar Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Khusus
dan Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh
anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
- Mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota
pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Mengajukan
proker
- Mengajukan
laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan
pembukuan keuanagn dan Inventaris.
- Menyelenggerakan
administrasi
- Menyelenggarakan
RAT.
- Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus
dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
- Memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk
melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam
rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun
bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu
menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh
jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan
bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
SUMBER-SUMBER DANA (MODAL) KOPERASI
Modal koperasi sebagian besar adalah dari simpanan dan selalu bertambah karena
* Adanya simpanan pokok.
* Simpanan wajib dari
anggota baru ataupun dari anggota lama yang menambahkan simpananya
(MODAL).
* Dandari cadangan dari SHU.
Dengan demikian, struktur modal koperasi dapat di bagi sebagai berikut :
- Modal Sendiri/Interen, terdiri dari = Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.
- Modal Pinjaman/Eksteren, terdiri dari = Pinjaman
dari anggota, Pinjaman Koperasi lainnya, dan Pinjaman dari Bank/Lembaga
Keuangan lainnya.
Simpanan Pokok merupakan simpanan yang harus di bayar oleh anggota pada
saat Anda masuk menjadi anggota koperasi, besar simpanan ditetapkan dalam
anggaran dasar dan simpanan ini tidak boleh di ambil selama menjadi anggota
koperasi.
Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus dibayar oleh anggota dalam
jangka waktu tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.
Simpanan Wajib harus tetap dibayar oleh anggota selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal utama dalam koperasi,
sedangkan Cadangan merupakan penambahan modal yang berasal dari sisa hasil
usaha (SHU) yang disisihkan. Bagaimana dengan Hibah? Hibah merupakan bantuan
yang diberikan oleh pihak lain misalnya Komite Sekolah, Pemerintah, atau
Lembaga yang sifatnya tidak mengikat.
RUMUS DAN CARA PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
B. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan : 40%
- Jasa anggota : 40%
- Dana pengurus: 5%
- Dana karyawan: 5%
- Dana pendidikan:5%
- Dana sosial :5%
- Jasa anggota : 40%
- Dana pengurus: 5%
- Dana karyawan: 5%
- Dana pendidikan:5%
- Dana sosial :5%
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara
proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota
sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota di bayar secara tunai
JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA
a. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota di bayar secara tunai
JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
Banyak
sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan
menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus
diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
A. Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan
koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik.
Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus
masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi
Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini
adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan
sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut.
Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah
harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian
koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang
ditawarkan pun lebih murah.
2. Koperasi Jasa – Seperti
dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk
memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani
oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini
adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di
tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan
ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi
Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya,
koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan
oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses
produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses
produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup
penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus
diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan
usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi
dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika
barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut
juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang
banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
B. Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi
memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan
kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut
ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya
masing-masing:
1. Koperasi
Primer – Koperasi primer memiliki anggota
paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab
koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di
koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa
bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga
bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
- Koperasi pusat – Koperasi
pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5
koperasi primer.
- Gabungan koperasi – Disebut
gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki
anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
- Induk koperasi – Sama
halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi
sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan
menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan
anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu
akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
C. Berdasarkan
Usahanya
Tentu masyarakat
sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi
ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat
langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi
berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam
– Jenis koperasi simpan pinjam adalah
jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di
jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan
pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian
koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk
menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota
yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari
koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan
imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa.
Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika
melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi
itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk
anggota.
2. Koperasi
Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti
oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang
memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis
usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi,
koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum
menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika
anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan
pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi
Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah
koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota
koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan
pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi
Produksi – Koperasi produksi merupakan
koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan
barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara
bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan
usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan
modal dan meningkatkan pemasaran.
D. Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah
pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit
Desa Atau KUD – Sama seperti namanya,
koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari
struktur organsisasi pemerintahan desa
yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat
pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit
desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah
pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil
pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh
masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian,
menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan
penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian
yang benar.
2. KPRI (
Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi
ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua
PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama
KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah
untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang
tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik
instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi
Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa
memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur
komite sekolah bisa dari guru,
karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan
menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan.
Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan
dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di
sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi
sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah
sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh
siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan,
melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran
bagi setiap anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA :
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html
Langganan:
Postingan (Atom)