Kamis, 03 November 2016

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

EKONOMI KOPERASI



Disusun Oleh :
Bryan Yosafat Girsang                                                        21215409
Mohammad Emir Akram Karta Adiwijaya                       24215279
Nessha Zhafira                                                                      27215681
Siti Ainur Ruva Maulidiah                                                   26215593
Kelas :                    2EB13
Dosen :                   Tuti Eka Asmarani



UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok




Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.

• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·      Pengelolaan yang demokratis,
·      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·      Kebebasan dan otonomi,
·      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Awal Sejarah Koperasi

Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dan Ide pergerakan itu di buat oleh Raden Aria Wiriatmadja. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan beberapa berdirinya koperasi seperti ;
Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang tersebut pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit berkembang di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan.

Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang-undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Hal ini dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.

IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)

Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.

DAFTAR PUSTAKA :

Sabtu, 08 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Disusun Oleh :

Bryan Yosafat Girsang                                                        21215409
Mohammad Emir Akram Karta Adiwijaya                         24215279
Nessha Zhafira                                                                     27215681
Siti Ainur Ruva Maulidiah                                                   26215593

Kelas :                    2EB13
Dosen :                   Tuti Eka Asmarani

UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok


PENGERTIAN KOPERASI

            Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluarga atau sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan.

PERBEDAAN FILOSOSFI LAMBANG KOPERASI LAMA DAN LAMBANG KOPERASI BARU

Lambang koperasi lama

Filosofi Lambang Koperasi Lama :
·         Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
·         Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
·         Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
·         Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
·         Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
·         Pohon beringin: Simbol kehidupan
·         Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
·         Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia

Lambang Koperasi Baru


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru :
a.        Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung  makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
b.        Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c.        Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
d.       Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e.        Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f.         Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

            Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas 
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:


3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.

Perangkat organisasi koperasi

            Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
  1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
  4. Rapat Garis Besar Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
  5. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
            Rapat Anggota dapat berbentuk Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
            Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
            Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
    • Menyelenggerakan administrasi
    • Menyelenggarakan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
            Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
            Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
            Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
  1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
            Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

SUMBER-SUMBER DANA (MODAL) KOPERASI

            Modal koperasi sebagian besar adalah dari simpanan dan selalu bertambah karena
* Adanya simpanan pokok.
* Simpanan wajib dari anggota baru ataupun dari anggota lama yang menambahkan simpananya (MODAL).
* Dandari cadangan dari SHU.

            Dengan demikian, struktur modal koperasi dapat di bagi sebagai berikut :
  1. Modal Sendiri/Interen, terdiri dari = Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.
  2. Modal Pinjaman/Eksteren, terdiri dari = Pinjaman dari anggota, Pinjaman Koperasi lainnya, dan Pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan lainnya.
            Simpanan Pokok merupakan simpanan yang harus di bayar oleh anggota pada saat Anda masuk menjadi anggota koperasi, besar simpanan ditetapkan dalam anggaran dasar dan simpanan ini tidak boleh di ambil selama menjadi anggota koperasi.

            Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus dibayar oleh anggota dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Simpanan Wajib harus tetap dibayar oleh anggota selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

            Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal utama dalam koperasi, sedangkan Cadangan merupakan penambahan modal yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan. Bagaimana dengan Hibah? Hibah merupakan bantuan yang diberikan oleh pihak lain misalnya Komite Sekolah, Pemerintah, atau Lembaga yang sifatnya tidak mengikat.

RUMUS DAN CARA PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha

            Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
            Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
            Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

B. Rumus Pembagian SHU

            Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
            Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

- Cadangan : 40%
- Jasa anggota : 40%
- Dana pengurus: 5%
- Dana karyawan: 5%
- Dana pendidikan:5%
- Dana sosial :5%
           
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:


Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi

            Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi


a. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota di bayar secara tunai


JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA

            Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
            Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :

A. Berdasarkan Fungsinya

Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Koperasi Jasa – Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.

B. Berdasarkan Luas Daerah Kerja

Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
  • Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
  • Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
  • Induk koperasi –  Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
C. Berdasarkan Usahanya

Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.

D. Berdasarkan Anggotanya

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.


DAFTAR PUSTAKA :
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html