EKONOMI KOPERASI
Disusun
Oleh :
Bryan
Yosafat Girsang 21215409
Mohammad
Emir Akram Karta Adiwijaya 24215279
Nessha
Zhafira 27215681
Siti
Ainur Ruva Maulidiah 26215593
Kelas : 2EB13
Dosen : Tuti Eka Asmarani
UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika
dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama
“De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan
Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1
(Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
· Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan
yang demokratis,
· Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan
otonomi,
· Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Awal Sejarah
Koperasi
Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya. Dan Ide pergerakan itu di buat oleh Raden Aria Wiriatmadja.
Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi.Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto,
Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka
bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan
pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas,
dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan
beberapa berdirinya koperasi seperti ;
Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada
tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan
Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di
Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana,
karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang tersebut
pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No.
91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di
perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI)
yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka
mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di
Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III
di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain
:
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini
adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari
pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka
mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus
maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila
dibandingkan dengan badan usaha lain.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang
dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana terlontar dari seorang peserta. Mengapa
jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang
menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,
dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit
berkembang di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan
perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak
pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan
memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis
berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi
Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta
atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka
mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini
memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani
berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke
berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok
Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk
pembinaan dan perundang-undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang? Padahal jarak
antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal
jaraknya tidak terlalu jauh. Hal ini dikarenakan banyak kurangnya informasi
mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang
oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA
yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang
menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan
disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam
kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA :
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati