Senin, 11 April 2016

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  1. F. Sugeng Istianto
  2. Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  3. Ateng Syarifuddin
  4. Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
  5. Syarif Saleh
  6. Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  7. Kansil
  8. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  9. Widjaja
  10. Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  11. Mahwood
  12. Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  13. Benyamin Hoesein
  14. Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  15. Mariun
  16. Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
  17. Vincent Lemius
  18. Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI DAERAH

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam enyelenggaraan Otonomi Daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

1.    Kewenangan Pemerintah Pusat
    Mencakup kewenangan dalam bidang:
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan fiskal nasional
  • Agama

     Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2.    Kewenangan Pemerintah Daerah

  • Menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
  • Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan


Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusan daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.

HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM

1. Hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Memilih pimpinan daerah.
  • Mengelola aparatur daerah.
  • Mengelola kekayaan daerah.
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21
Terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelolah administrasi kependudukan
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

DAMPAK OTONOMI DAERAH

1.Dampak Positif
  • Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  • Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
  • Dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  • Memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  • Kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  • Dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  • Peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
2. Dampak negatif
  • Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  • Dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
  • Rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  • Penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  • Dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  • Sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  • Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
  • Bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  • Eksploitasi Pendapatan Daerah


DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah . 11 April 2016. Pukul 22:51

Rabu, 09 Maret 2016

PEREKONOMIAN INDONESIA DEWASA INI

Pengamat: Kondisi Ekonomi Indonesia Seperti Dalam Lingkaran Setan


Nilai tukar rupiah semakin terpuruk mencapai Rp 14.100 per dolar AS. Berdasarkan Bloomberg Dollar Index, rupiah ditutup di level Rp 14.133 per dolar AS pada Rabu (26/8), melemah 0,56 persen atau 79 poin dari penutupan Selasa (25/8) di level Rp 14.054 per dolar AS.

Sedangkan menurut kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate(Jisdor) rupiah di level Rp 14.102 pada Rabu atau melemah 35 poin dibandingkan Selasa di level Rp 14.067 per dolar AS.

Analis pasar uang Satrio Utomo mengatakan, saat ini semua negara masih menunggu perkembangan kepastian kenaikan suku bunga the Fed. Jangka waktu yang lama tersebut dinilai membuat ketidakpastian tinggi."Sebab, perekonomian Indonesia dalam mode diperlambat terus sampai Bank Indonesia yakin bahwa the Fed naikin suku bunga, dan melihat reaksi pasar. Pelemahan rupiah tidak bisa dihindarkan," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (26/8).
Satrio menyebut kondisi Indonesia saat ini seperti dalam lingkaran setan. Pertumbuhan ekonomi yang melambat memberikan sentimen negatif sehingga nilai tukar belum bisa menguat.
Menurutnya, kondisi ini hanya bisa dipecahkan kalau Bank Indonesia menerima pelemahan rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan suku bunga. Sebab, semua negara saat ini sedang berlomba menurunkan mata uang untuk mendorong daya saing ekspor.

Selain itu pemerintah diminta harus bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi agar ekspektasi pasar menjadi positif. Salah satunya, pemerintah punya kesempatan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena harga minyak dunia masih terus turun di kisaran 40 dolar AS per barel.
Namun, pemerintah tidak berani menurunkan harga BBM karena takut nanti akan dinaikkan lagi harganya. Sebab, saat harga BBM diturunkan, harga barang tidak ikut turun. Sedangkan saat harga BBM dinaikkan harga barang ikut naik, sehingga memicu inflasi.

Sementara itu, menurutnya bursa saham sudah agak artificial atau masih tidak sesuai dengan fundamentalnya. Dua hari terakhir operasi pasar yang dilakukan perusahaan BUMN membuat harga saham-saham BUMN bisa bertahan.
Masalahnya, kata Satrio, koreksi di bursa regional belum selesai. Meskipun dalam jangka pendek harga saham bisa rebound tapi tetap akan berujung pada keputusan the Fed untuk menaikkan atau tidak menaikkan suku bunga pada September 2015. "Kalau dinaikkan, masalahnya selesai, tapi sekarang semuanya enggak jelas," ujarnya.


DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 06 Desember 2015

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Latar belakang saya membuat makalah ini ialah, untuk memberikan informasi tentang hal yang ada kaitannya CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) atau yang biasa disebut sebagai program sosial bagi perusahaan tersebut. Agar orang-orang yang membaca makalah saya ini dapat lebih mendalam mengetahui hal tentang Program CSR ini.
Selain itu saya menyusun makalah ini untuk mengisi tugas mata pelajaran Bisnis. Banyak sekali hal-hal yang menarik dalam pembahasan yang saya buat ini, maka dari itu semoga pembahasan saya ini bisa membantu anda semua untuk mengetahui cara kerja CSR di Indonesia ini sebenarnya.

2.      Tujuan dan Manfaat
Tujuan saya mengangkat Tema mengenai “CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)” ini dikarenakan tuntutan tugas mata pelajaran bisnis. Manfaat untuk penulisan ini, dikarenan banyak sekali seluk-beluk yang belum kita ketahui mengetahui progran CSR ini. Dalam pembahasan ini saya mengulas mengenai dampak yang ditimbulkan oleh Program CSR ini baik positif maupun negatif.
Banyak manfaat yang diperoleh dari pembahasan saya ini. Saya jadi tahu tentang CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau biasa yang disingkat CSR ini sebenarnay. Banyak sekali dampak baik maupun buruknya yang ditimbulkan jika perusahaan mengadakan program seperti ini. Namun saya berharap pembahasan ini dapat mencapai tujuan dengan  baik dan semoga berguna bagi pembaca.

3.       Rumusan Masalah
Makalah ini disusun atas dasar perumusan masalah  yang telah kami susun. Adanya perumusan makalah tersebut antara lain:
·Mengapa CSR kadang di identikan sebagai progranm perusahaan yang mencari untung ?
·Siapa yang membuat Program CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) tersebut?
· Faktor – faktor apa saja yang menjadi  kecenderungan utama arti penting CSR tersebut untuk masyarakat ?
·Bagaimana Program CSR Indosat itu dapat berjalan dengan baik ?
·Apa Hubungan teori yang terdapat pada bab etika dan tanggung jawab sosial pada buku wajib kedalam perusahaan Selular Indosat  ?


BAB  II
PEMBAHASAN

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Ø  Pengertiaan Corporate Social Responsibility
Istilah CSR diperkenalkan pertama kali dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. CSR digagas Howard Rothmann Browen untuk mengeleminasi keresahan dunia bisnis. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. CSR bias dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya dorong. CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi CSR yang lebih bersifat mandatory. Dengan demikian dapat diharapkan kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang pro-masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat dibutuhkan ditengah arus neoliberalisme seperti sekarang ini. Sebaliknya disisi lain, masyarakat juga tidak bisa seenaknya melakukan tuntutan kepada perusahaan. Apabila harapannya itu berada diluar batas aturan yang berlaku.
 CSR dapat dikatakankan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakat (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy (yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus merambat ke tingkat kebijakan (policy) yang lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan yang telah terlebih dahulu melaksanakan program CSR sebagai salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yang terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yang memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, seperti kecap Bango, yang telah menjadi salah satu andalan produknya.
Banyak perusahaan yang memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial. PT. Astra International Tbk, misalnya: membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna untuk mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini. Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan.

Ø  Keuntungan dan Kelemahan CSR
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memeperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya: menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan dalam arti negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya.                                                   
            Di banyak tempat, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan langkah jitu dari perusahaan untuk menarik simpati dan kepercayaan negara dan masyarakat terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut di satu tempat. Bila dilihat secara sekilas, perwujudan CSR merupakan suatu langkah yang mulia. Hasilnya bisa langsung mengena di masyarakat setempat. Tetapi, sesuatu yang dilihat secara sepintas baik, ternyata mengandung jebakan-jebakan mematikan.CSR merupakan bentuk penaklukan secara halus terhadap masyarakat setempat agar tidak memprotes aktivitas mereka. Jika demikian, maka, “CSR merupakan strategi pendekatan kaum neoliberal agar tetap bisa melanggengkan hegemoni kapitalisme. Dengan kata lain CSR adalah alat penaklukan dalam kemasan berwajah sosial dan lingkungan dengan motif dasar yang tidak berubah, yakni akumulasi kapital dan mengeruk keuntungan sebesar-besarny
a.

Ø  Etika dan Tanggung jawab dalam program CSR
CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka,bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba , tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar.
Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu :
            1. Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
            2. Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
            3. Makin mengemukanya arti kesinambungan;
            4. Makin gencar sorotan kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti perusahaan.
            5. Tren ke arah transparansi;
            6. Harapan terwujudnya kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era  millennium
.
Tak heran, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan
            Namun, upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi sinis. Ekonom Milton Friedman, misalnya, mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Agar mengangkat reputasi perusahaan di mata publik atau pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main. Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat (nature) perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif.


PERUSAHAAN SELULAR INDOSAT MENGADAKAN PROGRAMCORPORATE SOCIAL  RESPONSIBILITY

Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia dan melayani kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia, Indosat senantiasa berupaya untuk tetap konsisten melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan bangsa Indonesia secara berkesinambungan. Memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini, Indosat berupaya agar seluruh kegiatan CSR–nya dapat terlaksana dengan baik dan tepat kepada sasaran dalam memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat yang bersifat jangka panjang.

Visi CSR Indosat :

Program diarahkan untuk membangun kebanggaan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk karyawan terhadap Indosat serta sesuai  dengan standard internasional yang berlaku.

Misi CSR Indosat :
Sejalan dengan misi perusahaan yaitu meningkatkan kualitas hidup komunitas dan masyarakat. 
Program CSR :
Program CSR Indosat diimplementasikan berdasarkan pada prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, tanggung jawab dan perbaikan kondisi komunitas yang terukur. 
Ø  Tindakan – tindakan yang dilakukan oleh indosat dalam program CSR

1.      Implementasi Energi Alternatif
Penggunaan tenaga alternative adalah: sebagai salah satu langkah antisipasi kelangkaan bahan bakar hewani di beberapa lokasi yang terjadi akhir-akhir ini. Setelah melalui research, dibeberapa wilayah kerja (termasuk coverage BTS), maka diupayakan untuk penggunaan bahan bakar terbaru yang ramah lingkungan yang memang melimpah dibeberapa lokasi BTS tersebut.
Saat ini Indosat sedang melakukan uji komersial BTS energi alternatif di 2 wilayah, yaitu BTS di Girisari, Uluwatu, Bali dan BTS di Labuan, Lombok. Diharapkan keberhasilan uji coba ini akan dapat diperluas bagi BTS-BTS Indosat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.  Uji komersial program ini dilakukan bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT LEN Industri (Persero).
Program Uji Komersial BTS Energi Alternatif merupakan inisiatif Indosat dalam mencari alternatif bahan bakar bagi BTS di luar BBM yang selama ini digunakan. Sumber energi alternatif yang diujicobakan untuk bagi BTS adalah sinar matahari, angin dan biofuel  berbahan dasar kelapa sawit.

Hubungan teori yang terdapat pada bab etika dan tanggung jawab sosial pada buku wajib kedalam perusahaan Selular Indosat:
Didalam suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal tersebutlah yang mendorong perusahaan Selular Indosat melakukan Implementasi Energi Alternatif. Perusahaan Indosat sadar terhadap masalah yang sampai saat ini belum teratasi, yaitu Polusi udara. Polusi udara diakibatkan dari asap mobil dan juga bahan kimia lainnya dari pabrik. Melalui program tersebut, perusahaan indosat berharap persoalan mengenai bahan bakar dapat diatasi.
 
2.      Indonesia Sehat
            Ini merupakan salah satu program Indosat yang berfokus pada kesehatan, khususnya ibu dan anak, serta masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kerja. Kegiatan yang dibagi dalam 2 program besar, yakni Mobil “Klinik Sehat Keliling” Indosat dan Kampung Siaga yaitu: suatu terobosan baru dalam layanan kesehatan secara gratis, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya program CSR bidang pendidikan, Indosat juga turut membantu masyarakat di bidang lain dan salah satunya adalah bidang kesehatan. Menilik tingkat kesehatan ibu dan anak yang dirasa kian memprihatinkan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Mulai tahun 2007 Indosat mengembangkan program CSR di bidang ini melalui payung program Indonesia Sehat. Dengan fokus utama di daerah yang masih membutuhkan bantuan layanan kesehatan, Indosat berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak mampu melalui program kesehatan cuma-cuma Pemeriksaan kesehatan.
ð  Berbagai aktifitas dilakukan melalui mobil “Klinik Sehat Keliling” ini, antara lain:
  1. ltasi Gizi dan kesehatan 
  2.  Bantuan obat dan makanan sehat bagi Balita 
  3.  Pengasapan (jika dibutuhkan) 
  4.  Pos Layanan Terpadu (untuk Ibu dan Anak)  
  5.  Mobil Klinik Sehat Keliling Indosat ini dilengkapi dengan alat USG, tabung oxigen, suction pump, obat-obatan, perlengkapan operasi minor, alat timbang bayi
ð  Adapun cakupan operasi di 8 (delapan) kota di wilayah kerja Indosat, yaitu:  
  •  Sumatera Bagian Utara (base di Padang)  
  •  Sumatera Bagian Selatan (based di Bengkulu) 
  •  Jabodetabek (based di Jakarta) 
  •  Jawa Barat (base di Bandung) 
  •  Jawa Tengah dan DIY (base di Yogyakarta) 
  •  Jawa Timur (base di Surabaya) 
  •  Kalimantan (base di Banjarmasin) 
  •  Sulawesi (base di Makasar)
Hubungan teori yang terdapat pada bab etika dan tanggung jawab sosial pada buku wajib kedalam perusahaan Selular Indosat:
Tannggung jawab sosial memiliki kaitan dengan cara perusahaan melakukan bisnisnya, terhadap kelompok maupun pribadi yang ada dalam lingkungan sosialnya. Komunitas lokal tempat mereka menjalankan bisnisnya memiliki tanggung jawab terhadap pihak pemercaya. Perusahaan selular indosat misalnya, Program Indonesia Sehat, yang di dalamnya terdapat kegiatan-kegiatan seperti : Pertama, Mobil Klinik Sehat Keliling di 8 regional Indosat. Kedua, Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Posyandu, Sunatan Massal, Pemeriksaan Kesehatan).

Ø  Berbagai program yang dijalankan Indosat yaitu :
·Indonesia Belajar
1.      Pelatihan Guru Ipa dan Matematika
2.      Sekolah Aceh
3.      Beasiswa
4.      IWIC
5.      Pendidikan Panahan Yunior
6.      Sumbangan Buku
7.      Pelatihan FMC

·Indonesia Sehat
1.      Mobil Klinik Sehat Keliling di  8 Regional
2.      Pelayanan kesehatan Masyarakat (Posyandu, Sunatan Massal, dan pemeriksaan kesehatan)

·Berbagi Bersama Indosat
1.      SMS Donasi 17845
2.      Sms Donasi Korban Bencana
3.      SLI Peduli
4.      Perangi Kelaparan Bersama WFP
5.      Voucer Mentari Edisi MDGs
6.      SMS Cinta Dhuafa

·Indosat Peduli
1.      Bantuan Pasca Bencana
2.      Kampung Siaga
3.      Program Community Development  di sekitar Fasilitas Indosat

·Implementasi Energi Alternatif

Ø  Pengaruh CSR bagi perusahaan
            Penerapan CSR dipandang sebagai sebuah keharusan. CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan.
            Citra perusahaan yang buruk, yang sering dimunculkan di media massa. Jelas tidak mendukung kelancaran operasional perusahaan dan bersifat kontra-produktif terhadap upaya peningkatan produktivitas dan keuntungan. Kini semakin diakui bahwa perusahaan, sebagai pelaku bisnis, tidak akan bisa terus berkembang, jika menutup mata atau tak mau tahu dengan situasi dan kondisi lingkungan sosial tempat ia hidup.

Ø  Pengaruh CSR bagi Masyarakat
            CSR diadopsi agar menjadi penawar kesan dan persepsi buruk dalam perusahaan yang terlanjur terbentuk dalam pikiran masyarakat. Dalam persepsi masyarakat pada saat itu pengusaha di citrakan sebagai pemburu rente yang menghalalkan segala cara temasuk tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Namun dalam program Indosat ini sangat bagi masyarakat karena program CSR Indosat diimplementasikan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, tanggung jawab dan perbaikan kondisi komunitas. Program ini lumayan menguntungkan karena program ini program social.


BAB  III
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapat dari Pembahasan CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)  ini adalah Program ini memang sangat menguntungkan oleh masyarakat awam, tetapi tidak menguntungkan di dunia bisnis. Banyak orang-orang yang mengatakan Program ini hanya tipuan atau kedok saja untuk mendapat simpati dari masyarakat luas.
Terasa di logika tidak mungkin jika perusahaan mengadakan Program apapun tanpa pertimbangan keuntungan yang diperoleh. Di balik itu pasti ada seluk-beluk keuntungan yang bakal dikeruk dari program itu. Walaupun dalam masyarakat kadang menguntungkan, tapi masyarakat tidak tahu menahu dibalik program CSR itu yang sebenarnaya.
Namun semua itu berbalik pada kita pribadi sendiri, apakah kita bisa memanfaatkan program itu atau malah tertipu dengan akal-akalan seperti itu. Sebagai masyarakat kita harus pintar-pintar untuk mengetahui program apa saja yang diadakan perusahaan yang melakukan CSR tersebut, agar kita sebagai masyarakat tidak terjebak.

DAFTAR  PUSTAKA

Ebert, Ronald J dan Ricky W. Griffin. 2003. Bisnis, edisi 6. Jakarta:Prenhallindo.