Minggu, 25 November 2018

Kompensasi Pada PT. Asuransi Allianz Indonesia

PROFIL PERUSAHAAN
PT. Asuransi Allianz Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset. Allianz hadir sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta. Tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan pelayanan di bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Pada tahun 2006, kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.

KOMPENSASI


Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, Kompensasi adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan daripemberian kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Komponen Gaji atau Upah beserta dasar perhitungannya pada perusahaan asuransi Allianz ada beberapa komponen-komponen atau staff-staff yang berpartisipasi didalamnya dengan beberapa jabatan, hal ini membuat komponen kompensasi dari setiap staff jabatan yang berbeda-beda, diantaranya:

A. Back Office:
1. Under Writing
Head Under Writing, Supervisor dan Staff Under Writing:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus pertahun.
Kompensasi tidak langsung
Uang transport, uang makan dan tunjangan hari raya.

2. Admin Support
Head Admin, Supervisor dan Staff Admin:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus pertahun.
Kompensasi tidak langsung
Uang transport, uang makan dan tunjangan hari raya.

B. Front Office Customer Service:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus pertahun.
Kompensasi tidak langsung
Uang transport, uang makan dan tunjangan hari raya.

C. Marketing Agent:
1. Tergantung premi nasabah, 30% dari premi dasar dan perusahaan akan membayar setelah polis terbit. (Kompensasi tidak langsung)
2. Rider (manfaat tambahan), premi yang dibentuk oleh kebutuhan fasilitas penggantian resiko yang di inginkan oleh nasabah. (Kompensasi langsung)
3. Tahunan (persistensi), contoh : dalam satu tahun kurang lebih agent dapat mempertahankan seratus nasabah dalam artian nasabah masih tetap loyal terhadap perusahaan maka agent akan mendapatkan premi total dari nasabah. (Kompensasi tidak langsung)
4. Kontes wisata, jika agent mencapai target premi sebesar : Rp 300.000.000 ke Bangkok dan Rp 500.000.000 ke Eropa. (Kompensasi tidak langsung)
5. Komisi Leadership, jika agent tersebut mempunyai downline (bawahan) maka dia akan memiliki komisi 2% dari produksi agent yang di rekrut. (Kompensasi langsung)

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar