PT. Asuransi Allianz
Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat
di dunia, bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset. Allianz hadir
sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta. Tahun 1989, PT
Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan pelayanan di
bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya
di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak
di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Pada tahun 2006, kedua
perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.
KOMPENSASI
Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, Kompensasi
adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan daripemberian kerja kepada
penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan,
berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan
produksi dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan berdasarkan suatu
perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Komponen Gaji atau Upah
beserta dasar perhitungannya pada perusahaan asuransi Allianz ada beberapa
komponen-komponen atau staff-staff yang berpartisipasi didalamnya dengan
beberapa jabatan, hal ini membuat komponen kompensasi dari setiap staff jabatan
yang berbeda-beda, diantaranya:
A. Back Office:
1. Under Writing
Head Under Writing, Supervisor
dan Staff Under Writing:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus
pertahun.
Kompensasi tidak
langsung
Uang transport, uang
makan dan tunjangan hari raya.
2. Admin Support
Head Admin, Supervisor
dan Staff Admin:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus
pertahun.
Kompensasi tidak
langsung
Uang transport, uang
makan dan tunjangan hari raya.
B. Front Office
Customer Service:
Kompensasi langsung
Gaji pokok dan bonus
pertahun.
Kompensasi tidak
langsung
Uang transport, uang
makan dan tunjangan hari raya.
C. Marketing Agent:
1. Tergantung premi
nasabah, 30% dari premi dasar dan perusahaan akan membayar setelah polis
terbit. (Kompensasi tidak langsung)
2. Rider (manfaat
tambahan), premi yang dibentuk oleh kebutuhan fasilitas penggantian resiko yang
di inginkan oleh nasabah. (Kompensasi langsung)
3. Tahunan
(persistensi), contoh : dalam satu tahun kurang lebih agent dapat
mempertahankan seratus nasabah dalam artian nasabah masih tetap loyal terhadap
perusahaan maka agent akan mendapatkan premi total dari nasabah. (Kompensasi
tidak langsung)
4. Kontes wisata, jika
agent mencapai target premi sebesar : Rp 300.000.000 ke Bangkok dan Rp
500.000.000 ke Eropa. (Kompensasi tidak langsung)
5. Komisi Leadership,
jika agent tersebut mempunyai downline (bawahan) maka dia akan memiliki komisi
2% dari produksi agent yang di rekrut. (Kompensasi langsung)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar