Selasa, 09 Januari 2018

Movie Review : The Accountant (2016)

[acc4.jpg]


Synopsis
Once The Treasury Department pursues an accountant with underworld ties, he evades them by taking a legitimate client – but when he learns millions of dollars are missing from the company, can he uncover the culprit before the authorities catch up with him?

Story
Christopher Wolff (Affleck) runs a rather non-descript accounting firm in a strip mall in the Midwest; it returns a modest profit, but where he really gets most of his extremely substantial income is by plying his trade for some very high-powered international criminals.  Wolff works for many dangerous men and given his own extensive training in martial arts and weapons, he happens to be pretty dangerous himself.  Why is Wolff able to command such high prices for his services?  Obviously, it’s because he’s quite good.  However, he’s so good at his chosen occupation because of his disability:  he’s a mathematical genius who’s been treated for autism since childhood.

But Wolff’s life is far from trouble-free.  The United States government is hot on his tail.  In order to prosecute these criminals, they have to follow the money – and all of their money leads to Wolff.  As a result, the Treasury Department is tasked with investigating; lead officer Ray King (J.K. Simmons) recruits Special Agent Medina (Cynthia Addai-Robinson) to head up the case, which could turn out to redefine their careers if it’s handled properly.  Medina immediately gets to work on trying to find who exactly is helping these malefactors launder their money.

Once Wolff learns the government may be pursuing him, he tries to drop off their radar by taking a more standard consulting job at a robotics firm.  The owner of the company (John Lithgow) hired him to ascertain where and how millions of his organization’s dollars disappeared.  Helping Wolff in his research is an employee (Anna Kendrick) who initially reported the discrepancy.  But when Wolff figures out that the root cause of the missing funds is something more nefarious than just a simple bookkeeping error, will he be willing to risk his life to bring the real culprit to justice?

Positive
One thing that is very visible from the film The Accountant is how extensively this film to prioritize the character development of each character in this film. The film is well able to show the sides of Chritian Wolff where he as a person with autism disorder wants "normal" things like socializing with a friend or co-worker, but because of the disorder he becomes awkward. The character of Wolff is also very well made where his past is very influential in his present self.

It seems to me that I always mention a specific mental disorder that is autism which is certainly an obstacle that is not wanted by anyone, but it should be said that this film can very well be able to "simulate" people with autism disabilities. Perhaps this is supported by the performance of Ben Affleck is very spectacular. Each expression, dialogue, intonation of voice, and motion style is very selling character that he played. In this film there is no performance below average - average. All the players in this movie can imaged his character well, although his character only appears briefly as a backstory character.

From the story side of the movie The Accountant has a fairly complex story where the film is jumping - jump time from the past to the present in some places and a fairly long storyline so it takes the attention of the audience. So I need to warn that this film needs attention from us as audiences to be understood more deeply. The way the director and the film crew filmed The Accountant is very good because each action scene can be seen clearly without a shaky cam, each scene interactions between characters, individual scenes that show Wolff characters deeper and panning scenes taken well. No camera shooting looks awkward, every direction the camera imaging an emotion or a situation that is happening well.

Negative
Now we go to the negative side of this film where although above I say that this movie has a good story, but there are times - the time where the film was too long. There are some scenes that existed in this film that can be honestly deleted and ultimately will not have a major impact on the overall story of this movie. Plus the pacing of this film slowly that can cause the film audiences bored and have a bad impression on the first 30 minutes of this film. In addition, action scenes may be for some people can be spelled out too far away from each other so you could say pacing from this movie is rather uneven. One more thing is that at the end of the film ends unfortunately there is a very expository exposition dialogue that may be for some people appreciate the exposition of such a story but is not it better if the story is exposed to the scenes and dialogue that exists. The problem is that the filmmakers have shown that they are able to create an interesting scene with dialogue that can absorb the audience. This causes the scene of this exposition to feel forced. Like on the steps of the executive hollywood says that the film is too complex and needs an exposition for the audience to understand. This honestly shows that the films from the beginning already appreciate the audience by providing interesting dialogue and scenes and complex stories eventually sell themselves to the status of generic films that do not need the attention of the audience.

Advice
The Accountant would be more entertaining if it just acknowledged its own nerdy outlandishness. Still, it’s something to watch Affleck play a man who has trouble expressing his feelings and struggles to read those of others.

Source :
https://thescenes.wordpress.com/2016/10/18/reviewtheaccountant/
http://virtual-nihilist.blogspot.co.id/2016/10/the-accountant-movie-review.html
http://www.metacritic.com/movie/the-accountant
http://time.com/4529425/the-accountant-ben-affleck-review-2/

Selasa, 14 November 2017

Passive and Active Voice Theory

A. Teori tentang Active and Passive Voice :
Active sentence (active voice) is a sentence where the subject of his work, by contrast, passive sentence (passive voice) is a sentence where the subject was subjected to the job by the object of the sentence. Active voice is more often used in daily life compared with the passive voice. However, often we find the passive voice in the newspapers, articles in magazines and scholarly writings. Passive voice is used because the object of the active voice is more important information than his subject.

1. Object of the active voice (the soil) becomes the subject of the passive voice
2. Subject of the active voice (we) became the object of the passive voice. Note also that there is a change of subject pronoun ‘We’ became the object pronoun ‘us’.
3. Verb1 (fertilize) the active voice becomes verb3 (fertilized) on the passive voice.
4. He added some ‘is’ in front verb3. Be used is dependent on the subject of passive voice and tenses used. (Note the passive voice patterns below).
5. He added the word ‘by’ behind verb3. However, if the object of the passive voice is considered not important or unknown, then the object is usually not mentioned and so was the word ‘by’.
6. Especially for progressive sentences (present, past, past perfect, future, past future, and past perfect continuous future, need to add a ‘being’ in front verb3). If you did not add “being”, tensisnya will change, not a progressive / continuous again. Consider the examples in point h – o below.
Subject + be + Verb3 + by + Object + modifier

B. Find out the exercise of Active and Passive :
a). If the active voice in simple present tense, then ‘be’ it is the passive voice is, am or acres.
Example:
• Active : He meets them everyday.
• Passive : They are met by him everyday.
• Active : She waters this plant every two days.
• Passive : This plant is watered by her every two days.

b). If the active voice in the simple past tense, then ‘be’ passive voice it is was or were the resource persons.
Example:
• Active : He met them yesterday
• Passive : They were met by him yesterday
• Active : She watered this plant this morning
• Passive : This plant was watered by her this morning

c). If the active voice in present perfect tense, the ‘be’ passive voice it is been placed after the auxiliary has or have, so that a ‘has been’ or ‘have been’.
Example:
• Active : He has met them
• Passive : They have been met by him
• Active : She has watered this plant for 5 minutes.
• Passive : This plant has been watered by her for 5 minutes.

d). If the active voice in the past perfect tense, the ‘be’ passive voice it is been placed after the auxiliary Had, so be Had been.
Example:
• Active : He had met them before I came.
• Passive : They had been met by him before I came.
• Active : She had watered this plant for 5 minutes when I got here
• Passive : This plant had been watered by her for 5 minutes when I got here

e). If the active voice in the simple future tense, then ‘be’ passive voice is to be his
Example:
• Active : He will meet them tomorrow.
• Passive : They will be met by him tomorrow.
• Active : She will water this plant this afternoon.
• Passive : This plant will be watered by her this afternoon.
• Active : The farmers are going to harvest the crops next week
• Passive : The crops are going to be harvested by the farmers next week.

f). If the active voice in the future perfect tense, the ‘be’ passive voice it is been placed after the auxiliary have earnest, so that the ‘will of have been’
Example:
• Active : He will have met them before I get there tomorrow.
• Passive : They will have been met by him before I get there tomorrow.
• Active : She will have watered this plant before I get here this afternoon.
• Passive : This plant will have been watered by her before I get here this afternoon.

g). if the active voice in the past future perfect tense, the ‘be’ passive voice it is been placed after the auxiliary Would have, that it becomes ‘Would have been’.
Example:
• Active : He would have met them.
• Passive : They would have been met by him.
• Active : She would have watered this plant.
• Passive : This plant would have been watered by her.

h). If the active voice in the present continuous tense, the ‘be’ passive voice it is (is, am or acre) + being.
Example:
• Active : He is meeting them now.
• Passive : They are being met by him now.
• Active : She is watering this plant now.
• Passive : This plant is being watered by her now.

i). If the active voice in the past continuous tense, the ‘be’ passive voice it is (was or were the resource persons) + being.
Example:
• Active : He was meeting them.
• Passive : They were being met by him.
• Active : She was watering this plant.
• Passive : This plant was being watered by her.

j). If the active voice in perfect continuous tense, the ‘be’ passive voice it is (has / have) been + being.
Example:
• Active : He has been meeting them.
• Passive : They have been being met by him.
• Active : She has been watering this plant.
• Passive : This plant has been being watered by her.

k). if the active voice in the past perfect continuous tense, the ‘be’ it is the passive voice Had been + being.
Example:
• Active : He had been meeting them.
• Passive : They had been being met by him.
• Active : She had been watering this plant.
• Passive : This plant had been being watered by her.

l). If the active voice in the future continuous tense, the ‘be’ passive voice it is the will of be + being.
Example:
• Active : He will be meeting them.
• Passive : They will be being met by him.
• Active : She will be watering this plant.
• Passive : This plant will be being watered by her.

m). If the active voice in the past future continuous tense, the ‘be’ it is the passive voice would be + being.
Example:
• Active : He would be meeting them.
• Passive : They would be being met by him.
• Active : She would be watering this plant.
• Passive : This plant would be being watered by her.

n). If the active voice in the future perfect continuous tense, the ‘be’ passive voice it is the will of have been + being.
Example:
• Active : He will have been meeting them.
• Passive : They will have been being met by him.
• Active : She will have been watering this plant.
• Passive : This plant will have been being watered by her.

o). If the active voice in the past future perfect continuous tense, the ‘be’ passive voice it is Would have been + being.
Example:
• Active : He would be meeting them.
• Passive : They would be being met by him.
• Active : She would be watering this plant.

• Passive : This plant would be being watered by her.

Examples of active and passive sentences:
Active : He would have met them.
Passive : They would have been met by him.

Active : He will have met them before I get there tomorrow.
Passive : They will have been met by him before I get there tomorrow.

Active : He will meet them tomorrow.
Passive : They will be met by him tomorrow.

Active : He had met them before I came.
Passive : They had been met by him before I came.

Active : He has met them.
Passive : They have been met by him.

Active : He met them yesterday.
Passive : They were met by him yesterday.

Active : He meets them everyday.
Passive : They are met by him everyday.

Active : He wash car every week.
Passive : Car wash by him every week.

Source:
https://penyaprilia.wordpress.com/2015/10/14/passive-and-active-voice-theory/
http://pujiayu25.blogspot.co.id/2011/03/teori-active-and-passive-voice.html

Minggu, 08 Oktober 2017

Conversation on the Phone

Generally speaking, when you are calling in a business context (making calls related to employment, finances, law, health or applications of any sort), you should show politeness by using words like:
  • could
  • would
  • can
  • may

when making a request. When you ask for something, or receive help or information, you should use:
  • please
  • thank you
  • thank you very much.


It is also okay to use some of the informal features of the English language such as short forms, phrasal verbs and words like okay and bye – in other words, everyday English! So phrases like:
  • ‘I’m off to a conference, okay, bye’,
  • ‘Hang on a moment, I’ll put you through’ 


If it is more of an informal phone conversation (speaking to a friend, family member, close work colleague or even a friend of a friend), then a high level of formality is usually not required, but you should still speak with a polite manner, as it is seen as respectful.

1. Taking / Receiving a Call

You may need to use these if you are answering someone else’s phone, because they are unable to answer it themselves, or if you are answering an office phone.

Formal
  • ‘Hello, this is ___ speaking’
  • ‘___ speaking, how may I help you?’


Informal
  • ‘Hello, John’s phone’


2. Telephone Problems

If you don’t understand everything the other person is saying, be honest. Tell the other person immediately, otherwise you might miss some important information! Most people will appreciate your honesty, and will be happy to oblige.

Formal 
  • ‘I’m afraid I can’t hear you very well’
  • ‘Would you mind speaking up a bit please?’
  • I’m afraid my English isn’t very good, could you speak slowly please?’
  • ‘Could you repeat that please?’


Informal
  • ‘Sorry, I didn’t catch that’
  • ‘Say that again please?’
  • ‘I can’t hear you very well’
  • ‘Sorry, this line is quite bad’



3. Saying Goodbye

The easiest part of the conversation! Simply be polite, and speak with a friendly manner.

Formal
  • ‘Thank you for calling’
  • ‘Have a good day’
  • ‘Goodbye’


Informal
  • ‘Bye!’
  • ‘Talk soon’
  • ‘Speak to you again soon’


Example:

Emir : Assalamualaikum, Hallo, Irfan, Where are you? It is 3.10. I have been waiting for you.
Irfan : Waalaikumsalam, Hallo, Emir, I am sorry. I will be late. There is problem with my motorcycle.
Emir : Where are you now?
Irfan : I am at the pet shop near Rizky's House.
Emir : Will it take much time to fix the motorcylce?
Irfan : I dont know, maybe it will take about thirty minutes.
Emir : Seriously? You should contact Rizky, Because he khows how to fix a motorcycle.
Irfan : Do you have Rizky's number? Would you spell it?
Emir : Yes, I have, I will spell it. The number is 021-123678.
Irfan : Ok, Thank you, Emir. Assalamualaikum.
Emir : Your welcome. Waalaikumsalam.

Rizky : Hallo, Good morning. Who is speaking?
Irfan : Hallo, Good morning, I am Irfan your classmate.
Rizky : Oh Irfan, what's up bro? Seldom rarely you call me in this time.
Irfan : I have problem with my motorcycle.
Rizky : Hmm I see. Maybe you should check the plug.
Irfan : Sorry, I can’t hear you very well. Could you spell it again?
Rizky : P-L-U-G. Sometimes the plug is problem on motorcycle.
Irfan : Could you come here, I am really don't know about problem of motorcycle.
Rizky : Okay, I will come to you. Where are you now?
Irfan : I am at pet shop near your house.
Rizky : Ok, just wait a minute.
Irfan : Thanks a lot, Rizky. Assalamualaikum.
Rizky : Your welcome. Waalaikumsalam.

Source : https://www.myenglishteacher.eu/blog/phone-conversation-most-commonly-used-english-phrases-on-the-phone/

Senin, 24 April 2017

Dua Perusahaan Teh Berebut Merek Dagang

DISCLAIMER

"Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Tulisan yang terkandung di dalamnya hanya pendapat penulis berupa informasi atau gambaran umum. Apabila terhadap kesamaan nama tokoh, tempat, gambar dan kejadian-kejadian maka itu hanyalah sebuah kebetulan dan bukan hal yang disengaja. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dalam tulisan ini"


Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan analisa kasus tentang sengketa merek dagang Teh yang dikenal sebagai “Teh TV” Perusahaan asal ritel Amerika Serikat yang bergerak di penjualan teh dan aksesoris-aksesoris teh yang cukup terkenal dan sudah mulai menjalankan usaha sejak 1997, sedangkan pihak tergugat adalah Perusahaan asal Arab Saudi yang di kenal sebagai “Teh TY”. Perusahaan “Teh TV” menggugat perusahaan “Teh TY” dimana perusahaan tersebut telah menjalankan bisnisnya menggunakan merek “Teh TV” dan telah terdaftar di Direktorat Jendral XYZ sejak 2010.

Di Indonesia, hak merek diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:

“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau  beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya” 

Sebelum saya membahas tentang perkara perdata antara merek dagang “Teh TV”, terlebih dahulu saya memberikan kronologis dari kasus tersebut.


Sengketa Dua Merek Dagang “Teh TV” dan “Teh TY”

Teh TV, merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang mengajukan gugatan pembatalan merek Teh TY yang terdaftar dengan sertifikat No. XYZ000237042 milik AMSB & Co. Berdasarkan berkas gugatan, kuasa hukum Teh TV Corporation JSM mengatakan tergugat tidak menggunakan merek Teh TY selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa sejak tanggal pendaftaran.

Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk beberapa kelas termasuk kelas 30 dan 43 untuk produk teh dan jasa kafe. Pasal 63 memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek,” kata JSM dalam berkas yang diterima.

Penggugat mendaftarkan perkara No. 37/P.S.MERK/201X/PN.N.Jkt.Pst pada 21 Mei 2014. Direktorat Merek KHH menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut. Teh TY telah terdaftar pada 17 Februari 2010 pada jenis barang kelas 43 untuk jenis jasa-jasa. Adapun, jenis jasa tersebut adalah penyediaan makanan dan minuman, penginapan sementara, kafe, restoran, dan perhotelan.

Penggugat telah melakukan survei pasar di Indonesia untuk menunjukkan bahwa merek tersebut belum pernah digunakan. Dia juga telah menggandeng Perhimpunan H dan R Indonesia dan Badan VMO untuk menunjukkan tidak adanya pendaftaran dan penggunaan merek Teh TY.

Berdasarkan situs resmi Teh TY, merek tersebut hanya dioperasikan pada tiga lokasi di Arab Saudi dan tidak digunakan di Indonesia. Perkara yang diperiksa di PN Jakarta Pusat tersebut telah memasuki tahapan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, pihak tergugat yang berdomisili di Jeddah, Arab Saudi belum hadir kendati sudah dipanggil secara patut. Sesuai dengan undang-undang, majelis memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 bulan ke depan karena pihak tergugat berada di luar negeri.

Analisis


Definisi Hukum Perdata

Secara umum hukum perdata adalah suatu perantara hukum yang mengatur orang/badan hukum yang satu orang/badan hukum lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Definisi Hukum Perdata Menurut Para Ahli

  1. Menurut Van Dunne, hukum perdata adalah “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
  2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
  3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, menurut analisa saya hukum perdata adalah suatu peraturan kepentingan hak dan kewajiban setiap individu baik untuk dilindungi maupun diberikan pembelaan bagi masing-masing pihak yang terlibat. Pada kasus sengketa dagang ini bisa dikategorikan menyangkut hukum perdata, karena permasalahan tersebut menyangkut dengan merek dagang antar perusahaan dimana suatu perusahaan merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut. Dalam kasus ini, penggugat merasa perlu adanya pembelaan dari Pengadilan dikarenakan pihak tergugat tidak memakai merek dagangnya selama 3 tahun  dan telah terdaftar di Direktorat Merek KHH, kemudian perusahaan yang dikelola oleh Tergugat memiliki kesamaan dalam merek dagang. Hal tersebut dapat membuat penggugat merasa tidak terima dikarenakan pihak penggugat merasa dirugikan. Oleh sebab itu Penggugat mengupayakan putusan di Pengadilan.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan Belgia yaitu:
1.Burgerlijk Wetboek, yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
2.Wetboek van Koophandel, disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Menurut analisa saya, dengan adanya sejarah hukum perdata ini menambah wawasan kita mengenai dari manakah hukum perdata ini berasal, serta jika dilihat dari dua pembentukan kodifikasi di atas, kasus sengketa merek dagang ini dapat tergolong ke dalam Burgerlijk Wetboek [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata] ataupun juga Wetboek van Koophandel. Hal ini bisa dilihat dari kasus yang bersangkutan, di mana kasus ini berkaitan dengan perdata dan juga menyangkut masalah perdagangan.

KUH PERDATA

Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J. Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1984

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Menurut analisa saya, KUH Perdata dapat dijadikan pedoman mengenai aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dengan aturan atau hukum tersebut dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan hukum perdata, contohnya sengketa merek dagang pada perusahaan teh di atas, di mana kasus tersebut ada kaitannya dengan hukum perdata.

AZAS HUKUM PERDATA

Azas Individualitas

Dapat  menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb. Batasan terhadap azas individualitas:

1.    Hukum Tata Usaha Negara
2.    Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga
3.    Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

Azas Kebebasan Berkontrak

Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan

Azas Monogami

Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP

Menurut analisa saya, azas individualitas dan azas kebebasan berkontrak di atas ada kaitannya dengan kasus merek dagang pada perusahaan teh. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pada BAB XI mengenai Penyelesaian Sengketa Bagian 1 mengenai Gugatan atas Pelanggaran Merek dalam Pasal 76 ayat 1 yang menyatakan:

Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:

a) Gugatan ganti rugi, dan/atau
b) Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut


Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak Penggugat menggugat pihak Tergugat dengan tujuan untuk menutup atau menghentikan bisnisnya karena pihak Penggugat merasa dirugikan atas merek dagangnya telah dipakai oleh pihak Tergugat dan tidak adanya persetujuan antara kedua pihak mengenai merek dagang yang dipakai.


REFERENSI

http://ipnews.acaciapat.com/sengketa-merk-pemeriksaan-teavana-teayana-dilanjutkan/
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=112&URLView=default.aspx
http://nasional.kontan.co.id/news/perusahaan-as-menggugat-pembatalan-merek-teayana
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2

Minggu, 19 Maret 2017

Tips Jalan - Jalan Ke Kuala Lumpur! MINIM BUDGET!




Tepat pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2017, gue sama temen gue yang biasa disapa di kelas XXX bernama xCI COOL WKWK. Dia adalah mahasiswa ababil G-World University Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi yang tidak jelas, yaelah lengkap amat wkwk. Jadi gini tujuan kita kesono sebenarnya ga ada. Bermula cuman untuk iseng2 saja. Lumayan buat penuh-penuhin IG wkwk. Tapi setelah tiket sudah dibeli, tujuan kita menjadi jelas yaitu untuk jalan2 dan foto2 saja wkwk lumayan kan di luar negeri wkwk selama 4 hari di Kuala Lumpur, walaupun duit pas-pasan sih wkwk. Tapi yang penting happy. Jadi setelah gue mengalami travelling ini gue akan memberi some tips untuk menjelajahi Kuala Lumpur dengan minim budget. Berikut Tips nya ;

1. PASSPORT

Ya, betul. Passport yang paling penting dari segala hal dan harus ada di tangan kalian wkwk masa tangan gue(sumpah gaje). Karena tanpa ada passport maka lu pada kaga bisa ke Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur merupakan kota yang bebas visa jadi kalian bisa masuk dengan selamat. wkwk

2. TIKET

Menurut gue kalo cari tiket murah itu cari di traveloka atau tiket2 pesawat yang dijual secara online. Karena menurut gue tiket2 pesawat yang dijual secara online itu kebanyakan banyak yang promo dan banyak yang murah. Dan kalo mau lebih murah lagi ya harus beli jauh2 hari wkwk.

3.UANG

Nah kalo mau nuker rupiah ke ringgit, gue saranin lu nuker nya di VIP money changer. Karena menurut gue disono kurs nya bagus. Kan lumayan dapat ringgit banyak (boong) padahal mah engga wkwk

4. HOTEL

Kalo hotel, gue juga mesen nya dari traveloka. Karena Murah, Aman dan Nyaman aseek wkwk. Gue sendiri nginap di Hotel Prescott Medan Tuanku. Hotelnya menurut gue nyaman dan aman hehe.

5. INTERNET, GOOGLE MAP DAN APLIKASI TAXI ONLINE

Menurut gue, internet adalah sesuatu hal yang sangat penting selama kita berada di Kuala Lumpur. Mengapa? karena dengan internet kita bisa update status di Path, IG, FB, Twitter dll ya pokok nya narsis lah wkwk selama lagi di luar negeri. Oiya gue kemaren beli kartu SIM malaysia yang DIGI di bandara KLIA1 karena murah dan enak quota nya, langsung gue beli wkwk. Kalo gasalah harga nya sekitar 30RM. Dan terakhir yaitu Google Map, yap ini aplikasi yang sangat berarti buat gue dengan tujuan agar kita tidak tersasar disana! wkwk Kalaupun nanti anda tersasar atau bingung, lu install aja aplikasi taxi online seperti grab, uber dll. Mungkin saja bisa membantu lu kembali ke hotel atau mau ke tempat yang menarik di KL.

JADI itu mungkin beberapa tips jalan2 di KL. Semoga Bermanfaat ya wkwk

Kamis, 03 November 2016

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

EKONOMI KOPERASI



Disusun Oleh :
Bryan Yosafat Girsang                                                        21215409
Mohammad Emir Akram Karta Adiwijaya                       24215279
Nessha Zhafira                                                                      27215681
Siti Ainur Ruva Maulidiah                                                   26215593
Kelas :                    2EB13
Dosen :                   Tuti Eka Asmarani



UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok




Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.

• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·      Pengelolaan yang demokratis,
·      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·      Kebebasan dan otonomi,
·      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Awal Sejarah Koperasi

Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dan Ide pergerakan itu di buat oleh Raden Aria Wiriatmadja. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan beberapa berdirinya koperasi seperti ;
Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang tersebut pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit berkembang di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan.

Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang-undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Hal ini dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.

IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)

Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.

DAFTAR PUSTAKA :